Tarif Trump Mengganas, Indonesia Harus Bergegas

19 hours ago 4

Opini , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |10:40 WIB

Tarif Trump Mengganas, Indonesia Harus Bergegas

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia, Ariawan Gunadi. (Foto; okezone.com)

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengguncang kebijakan perdagangan global dengan tarif impor baru yang agresif. Sejak awal kepemimpinannya, Trump memang dikenal sangat proteksionis dalam kebijakan perdagangan.

Dia menilai bahwa defisit perdagangan AS harus dikurangi dengan cara menaikkan tarif terhadap negara-negara yang dianggap merugikan industri domestiknya.

Kebijakan serupa pernah terjadi pada 2018, ketika Trump memicu perang dagang dengan Tiongkok. Kebijakan itu berujung pada eskalasi ketegangan global dan memberikan dampak luas bagi rantai pasok dunia.

Kini, kebijakan proteksionisme itu kembali diperluas dengan cakupan lebih besar. Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena imbasnya, dengan tarif baru yang melonjak hingga 32%. Tak hanya Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam (46%) dan Kamboja (49%) turut menjadi sasaran, sementara Tiongkok dikenai tarif 34% dan Taiwan 32%.

“Kebijakan ini bukan kejutan. Sejak masa kampanye, Trump sudah memberi sinyal akan “menghukum” negara-negara yang dinilai berkontribusi terhadap defisit perdagangan AS. Kini, janji itu ditepati dengan pukulan tarif tinggi, terutama kepada negara-negara anggota BRICS. Indonesia, yang kian erat berkolaborasi dengan Tiongkok, kini masuk dalam radar target. Kebijakan ini. Langkah ini pun menjadi tantangan serius bagi perekonomian nasional, terutama bagi sektor ekspor yang bergantung pada pasar AS.” ujar Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia, Ariawan Gunadi, Jumat (4/4/2025). 

Dengan kenaikan tarif sebesar 32%, produk ekspor Indonesia ke AS akan mengalami lonjakan harga yang signifikan. Akibatnya, daya saing produk nasional bisa tergerus, memicu penurunan permintaan dan berkurangnya pangsa pasar.

Sektor-sektor strategis seperti manufaktur, tekstil, elektronik, hingga otomotif berpotensi terdampak paling besar. Tak hanya itu, kebijakan ini juga dapat menghambat investasi asing ke Indonesia, mengingat AS merupakan salah satu sumber investasi utama di sektor industri dan teknologi.

Menurut Prof. Ariawan, dalam merespons situasi ini, Indonesia harus segera mengambil langkah taktis. Diversifikasi pasar menjadi strategi mutlak untuk mengurangi ketergantungan pada AS sebagai mitra dagang utama. Pemerintah harus segera mengembangkan ekspor ke kawasan yang lebih stabil dan tidak terlalu rentan terhadap kebijakan proteksionisme seperti Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin. Selain itu, optimalisasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan berbagai negara harus diperkuat agar produk-produk Indonesia memiliki akses yang lebih luas di pasar global.

Namun, diversifikasi pasar saja tidak cukup. Indonesia juga harus memainkan strategi diplomasi ekonomi yang cermat.

“Dengan perang dagang antara AS dan Tiongkok yang terus memanas, Indonesia perlu menjaga keseimbangan geopolitik dan tidak terjebak dalam tarik-ulur kepentingan kedua kekuatan besar itu. Bermain fleksibel di antara blok Barat dan Timur akan menjadi kunci untuk mempertahankan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.” kata Guru Besar Universitas Tarumanagara & STHM Ditkum AD tersebut

Menurut Prof Ariawan, dalam menghadapi tarif tinggi ini, instrumen hukum perdagangan internasional harus segera diaktifkan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri. “Pertama, penerapan safeguard measures dapat digunakan untuk menekan dampak lonjakan impor yang berpotensi merugikan industri lokal. Misalnya, pada September 2024, Indonesia telah memulai investigasi safeguard terhadap produk polietilena yang mengalami peningkatan impor signifikan. Langkah serupa bisa diterapkan pada sektor lain yang terdampak kebijakan tarif AS.” ujar Prof Ariawan.

“Selain itu, penerapan countervailing duties (CVD) dapat digunakan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan negara lain kepada produsennya ketika ditemukan praktik subsidi yang menyebabkan persaingan tidak sehat guna melindungi industri domestik.” Kata Prof Ariawan. Meskipun pada Desember 2023 investigasi CVD terhadap produk kasur dari Indonesia menghasilkan determinasi negatif, pemerintah harus tetap waspada dan tidak ragu bertindak jika praktik serupa terjadi di sektor lain.

Lebih lanjut, Prof Ariawan menyampaikan bahwa anti-subsidy measures juga menjadi instrumen krusial guna melindungi pasar domestik dari produk impor yang disubsidi secara tidak adil oleh negara asalnya. “Uni Eropa, misalnya, telah menerapkan kebijakan anti-subsidi terhadap baja tahan karat asal Indonesia dan memperluasnya ke Taiwan, Vietnam, dan Turki. Langkah serupa bisa dipertimbangkan untuk melindungi sektor-sektor strategis dari praktik perdagangan yang tidak adil.”

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |