Terdampak Proyek IKN, Warga PPU Kini Dapat Lahan Legal dari Bank Tanah

5 hours ago 7

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |08:25 WIB

Terdampak Proyek IKN, Warga PPU Kini Dapat Lahan Legal dari Bank Tanah

Penyerahan sertifikat tanah tahap I diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak proyek IKN. (Foto: Okezone.com/Bank Tanah)

JAKARTA — Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hal ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan agraria di Indonesia, karena untuk pertama kalinya pembagian sertifikat dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Penyerahan sertifikat tanah tahap I diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B, yang jumlahnya sebanyak 129 subjek. Dari total tersebut, penyerahan sertifikat hak pakai tahap awal diberikan kepada 23 subjek RA. Sementara untuk sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan subjek penerima manfaat reforma agraria yang telah memberikan kepercayaan kepada Badan Bank Tanah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyatnya.

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujar Parman di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan, melalui skema hak pakai, subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Celah penyalahgunaan tanah negara juga dapat diminimalkan, sehingga subjek penerima manfaat dapat terlindungi dari praktik mafia tanah.

Tidak hanya itu, setelah 10 tahun, subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertifikat hak milik. Mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta dapat dijadikan jaminan kredit.

“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Tentu ini juga menjadi kado indah bagi subjek penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |