Tersangka Pencabulan 2 Santriawati di Malang Tak Ditahan, Polisi Sebut Usianya Sudah Tua

8 hours ago 3

Tersangka Pencabulan 2 Santriawati di Malang Tak Ditahan, Polisi Sebut Usianya Sudah Tua

Kasus Pencabulan (foto: freepik)

KOTA BATU - AMH (69), tersangka kasus pencabulan dua santriawati di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, tidak dilakukan penahanan. Diketahui, AMH merupakan keluarga pengasuh dan pengelola pondok pesantren (Ponpes) berinisial HM, di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, terbongkar kejadian pencabulan santriwati ke dua orang oleh pengasuh ponpes di Kota Batu, karena korban berinisial PART (10) asal Jember, dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo, mengadukan hal itu ke orang tuanya. Dari sanalah kedua keluarganya melaporkan tindakan itu ke polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Kejadiannya sekitar bulan September 2024 TKP-nya berada di seputar lingkungan Pondok HM, yang letaknya di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Adapun korbannya dua santriwati yang masih saudara," kata Andi Yudha Pranata, Sabtu (24/5/2025).

Tersangka pencabulan disebut Andi, merupakan keluarga dari pengasuh yang bertamu di ponpes HM. Pelaku berasal dari Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dan dipastikan bukanlah bagian dari pengasuh, pengurus, atau pendidik pondok pesantren. Penetapan ini didasari dari hasil visum yang dilakukan oleh dua anak yang jadi korban, meski pada prose penyelidikannya begitu lama.

"(Alasan lama diproses) Nunggu hasil visum, itu kita menunggu, untuk meyakini keterangan ini kuat atau tidak, terutama dari anak, apakah ini kuat atau tidak untuk mempengaruhi hasil penyelidikan," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |