Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

1 day ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |11:57 WIB

Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Setelah menetapkan empat orang tersangka, hari ini dua hakim anggota pemberi vonis tersebut diperiksa.

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, untuk hakim ketua, Djuyamto disebutkan saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu.

"Katanya tadi (Djuyamto) subuh sekira pukul 02.00,datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |