Charlie Chandra (Foto: Dok)
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charlie Chandra. Charlie dinyatakan terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup saat membacakan amar putusan, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan pleidoi yang diajukan terdakwa beserta kuasa hukumnya. Menurut hakim, perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," ucap Hakim Alfi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa Charlie dianggap telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Charlie Chandra.
(Arief Setyadi )