
Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.
"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.
"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















































