Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: X)
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu, (4/6/2025) menandatangani proklamasi yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki Negeri Paman Sam. Trump mengatakan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi dari "teroris asing" dan ancaman keamanan lainnya.
Hampir 20 Negara Terdampak
Negara-negara yang terkena dampak adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Masuknya orang dari tujuh negara lain: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dibatasi sebagian. Pembatasan perjalanan ini pertama kali dilaporkan oleh CBS News.
"Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kami memasuki negara kami," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah di X, sebagaimana dilansir Reuters.. Ia mengatakan daftar tersebut dapat direvisi dan negara-negara baru dapat ditambahkan.
Proklamasi tersebut berlaku mulai 9 Juni 2025 pukul 12:01 EDT. Visa yang dikeluarkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut, kata perintah tersebut.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan larangan bagi pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa kali perubahan sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Mantan Presiden Joe Biden, seorang Demokrat yang menggantikan Trump, mencabut larangan tersebut pada 2021, menyebutnya sebagai "noda pada hati nurani nasional kita."
Trump mengatakan negara-negara yang menjadi sasaran pembatasan paling ketat adalah yang dianggap menampung "keberadaan teroris dalam skala besar," gagal bekerja sama dalam hal keamanan visa dan tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, pencatatan riwayat kriminal yang tidak memadai, dan tingginya angka pelanggaran visa di Amerika Serikat.