Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |22:26 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp24 miliar dan 7 bidang tanah di Bogor. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan dilakukan selama April sampai Mei 2025. "Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," kata Budi, Senin (26/5/2025).
Budi merincikan, uang yang disita dalam mata uang asing, yakni USD1.523.284 atau setara lebih dari Rp24 miliar.
Sementara itu, tujuh tanah yang disita berada di Bogor dan sekitarnya. Tanah yang disita seluas 31.772 m2 dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Belakangan pada April 2025 lalu, KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka. KPK juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti dokumen, elektronik hingga uang USD1 juta.
(Arief Setyadi )