Skema pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu kendala KPR. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Skema pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu kendala besar karena dapat mempengaruhi catatan kredit masyarakat. Hal ini pun menjadi tantangan dalam mewujudkan program 3 juta rumah yang digagas
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pinjol sekecil apapun akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otomatis tidak dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dirinya pun menyayangkan riwayat kredit pinjol yang tercatat dalam SLIK OJK. Sebab, meskipun pinjaman tersebut relatif kecil, dampaknya sangat besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"SLIK itu ada semacam standar kolektivitas, dan jika itu disebabkan oleh pinjol, saya pikir perlu ada pertimbangan. Karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) hanya Rp20 ribu, ratusan ribu, tetapi masyarakat dihukum seumur hidup (tidak bisa mengajukan KPR)," ujarnya, Senin (5/5/2025).
Menurut Ketua Umum APERSI tersebut, pinjaman online sudah banyak diakses masyarakat karena unggul dalam fleksibilitas dan kemudahan pencairan dana. Hal ini, menurutnya, membuat jutaan orang kesulitan mengakses pembiayaan perumahan, meskipun jumlah tagihan pinjol yang dimiliki relatif kecil.
"Inilah yang merugikan masyarakat. Jika SLIK digunakan untuk menyaring calon konsumen, kami setuju, filter memang diperlukan. Tetapi, jika hanya karena pinjol, mereka tidak bisa mengajukan KPR, saya pikir perlu ada jalan keluar. Karena sekian juta orang tidak bisa membeli rumah hanya karena masalah pinjol," kata Junaidi Abdillah.