Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri keuangan sepanjang Agustus 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya tiga aduan khusus dari masyarakat terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri keuangan sepanjang Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan modus baru yang menggunakan teknologi digital.
“Kami sampaikan bahwa pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan,” kata Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aduan pertama berkaitan dengan perilaku penagihan dari industri jasa keuangan, dengan ancaman penyebaran foto yang sudah diedit menggunakan AI.
“Jadi (mereka melakukan ini) sebenarnya untuk menakuti dan lain-lain,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, penyalahgunaan data untuk membuka rekening palsu dengan memanfaatkan AI. Sementara itu, aduan ketiga adalah pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi serupa.
Maraknya penipuan berbasis teknologi digital menambah daftar panjang modus penipuan yang telah ada sebelumnya.
OJK juga menemukan sejumlah modus lain yang termasuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun.
Kiki mencontohkan satu kasus saat pelaku berpura-pura menjadi pihak tertentu, seperti customer service pelaku usaha jasa keuangan, agen perjalanan (travel agent), lembaga pemerintah, hingga penyedia layanan internet.