3 Fakta BSU Cair hingga Akhir Juli 2025, Belum Ada Rencana Diperpanjang (Foto: BRI)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan terus melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 hingga akhir Juli 2025.
Dalam data Kemnaker, jumlah BSU Rp600.000 telah tersalurkan kepada 14,3 juta pekerja dari total 15,95 juta penerima per 22 Juli 2025. Angka ini setara 89,71 persen. Kemnaker pun menargetkan penyaluran BSU rampung seluruhnya pada Juli 2025.
BSU 2025 disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat kantor Pos Indonesia. Pengambilan dana BSU di kantor pos hingga 31 Juli 2025.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta BSU 2025 cair hingga akhir Juli 2025, Jakarta, Senin (28/7/2025).
1. Menaker Pastikan BSU 2025 Cair
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah akan melakukan percepatan penyaluran bantuan tersebut. Namun, dia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia.
2. Belum Ada Rencana Diperpanjang
Menaker memastikan BSU 2025 sebesar Rp600.000 hanya diberikan sekali. Program BSU akan selesai pada bulan Juli ini dan tidak akan diperpanjang.
"BSU cuma sekali ya bukan tidak dilanjutkan. Program ini memang dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut ditransfer satu kali sekaligus dengan nominal Rp600.000.