Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 31 Agustus 2025 |09:02 WIB
Wamentan Rangkap Jabatan Komisaris (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri.
Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.
Berikut fakta-fakta Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan dirangkum Okezone, Minggu (31/8/2025).
1. Abaikan Putusan MK
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.
Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).