Tercatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang dihentikan sementara oleh PPATK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Rekening bank tiba-tiba dibekukan menjadi sorotan publik. Pasalnya, kebijakan PPATK yang katanya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, dinilai justru merugikan.
Tercatat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang dihentikan sementara oleh PPATK. Rekening tersebut ada yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00.
Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Berikut fakta-fakta menarik terkait rekening bank tiba-tiba diblokir PPATK, Sabtu (2/8/2025):
1. Alasan Rekening Diblokir
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Ivan.
2. Uang Nasabah Dijamin Aman
PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi—uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
3. Peringatan PPATK ke Masyarakat
PPATK juga mengimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya. Meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaik, partisipasi aktif dari pemilik rekening sangat diperlukan.
PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.
Ivan menegaskan, jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi bank guna proses verifikasi demi keamanan data dan keuangan.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup Ivan.