5 Temuan Awal Komnas HAM Terkait Penembakan 3 Polisi di Lampung

1 day ago 6

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal kasus penembakan tiga orang anggota kepolisian usai ditembak pada Senin 17 Maret 2025 silam. Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, sebagai bagian dari upaya tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8–11 April 2025 di Provinsi Lampung. Kegiatan pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh.

"Pertama, peristiwa ini tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam, tetapi juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu. Kedua, penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Uli dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/4/2025).

"Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban. Keempat, perlunya ada koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan, serta menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta bentuk pemulihan lainnya," imbuhnya.

Uli menekankan, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban. "Komnas HAM menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |