Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |07:20 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: Okezone/Aldhi)
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. Berikut sejumlah faktanya:
1. Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Affan Kurniawan
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
2. Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Dipecat Tak Hormat
Usai mendengar putusan itu, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak mampu menahan kesedihan. Ia tampak menangis dan sesekali menengadahkan wajahnya ke atas untuk menahan air mata, bahkan beberapa kali menyeka wajahnya.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).