8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Lolos dari Vonis Hukuman Mati

4 hours ago 3

8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Sidang kasus pabrik narkoba di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M/Okezone)

MALANG - Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Malang, Jawa Timur menjalani sidang vonis di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (28/4/2025). Mereka divonis secara bergantian sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Dari 8 terdakwa, satu terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara. 

Dari 7 orang ini, tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.

Empat orang lain di luar Yudi, yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara.

Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa, majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.

"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda Rp1,5 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama, sesuai persidangan, Senin siang (28/4/2025).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |