Ada Najis di Pakaian, Sholat Tetap Sah?

13 hours ago 4

Ada Najis di Pakaian, Sholat Tetap Sah?

Ada Najis di Pakaian, Sholat Tetap Sah? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Apakah sholat tetap sah saat diketahui ternyata ada najis di pakaian? Mungkin hal ini masih menjadi tanda tanya. 

Itu karena mungkin tanpa disadari, ada najis yang tertempel di pakaian saat sholat. Hal ini kemudian baru disadari setelah sholat selesai dilaksanakan. 

Yang perlu diingat, salah satu syarat sahnya sholat adalah keadaan yang suci dari najis. Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab menjelaskan, para ulama sepakat, syarat sah sholat adalah suci dari hadas dan najis; baik pada tubuh, pakaian, maupun tempat shalat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, sholat dianggap tidak sah karena kesucian merupakan dasar utama dalam ibadah. 

Imam Nawawi menambahkan, ketentuan suci dari najis ini tidak hanya berlaku pada sholat fardhu, tetapi juga mencakup sholat sunnah, sholat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur. Artinya, ibadah-ibadah tersebut, agar sah, orang yang shalat memastikan di badan, pakaian, dan tempat sholatnya terbebas atau suci dari najis. 

وَسَوَاءٌ صَلَاةُ الْفَرْضِ وَالنَّفَلِ وَصَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَسُجُودُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ فَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ شَرْطٌ لِجَمِيعِهَا. هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِن السَّلَفِ وَالْخَلَفِ. 

Artinya: "Baik shalat fardhu maupun sholat sunnah, begitu pula shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud Syukur, maka menghilangkan najis adalah syarat bagi kesemuanya. Inilah mazhab kami (Syafi’iyah), dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, serta mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf," (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Kairo: Idarat al-Thiba'ah al-Muniriyyah, 1347 H], Jilid III, hlm, 139). 

Terkait masalah najis yang terdapat pada pakaian saat sholat dan baru disadari setelah selesai, menurut Imam An-Nawawi, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, serta mazhab Hanbali dalam salah satu riwayat, menyatakan sholat dalam keadaan terdapat najis, meskipun tidak disengaja atau tidak disadari, tetap dihukumi tidak sah dan wajib diulang.

Pasalnya, sholat batal atau tidak sah, jika ada najis pada tubuh, pakaian, atau tempat, baik diketahui sebelum maupun setelah shalat. Menghilangkan najis adalah syarat sah sholat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sholat tidak dianggap sah, meskipun orang tersebut lupa atau tidak tahu ada najis. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |