Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja?

4 hours ago 3

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja?

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Kerja? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kapan PPPK paruh waktu mulai kerja? Saat ini proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dimulai dan dilakukan secara bertahap.

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Namun, hingga Oktober 2025, belum semua tenaga kerja PPPK paruh waktu yang lulus seleksi telah mengantongi SK tersebut.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tengah memproses seluruh usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hingga pertengahan Oktober 2025. Progres inilah yang akan menentukan kapan para PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja secara resmi.

Pegawai baru dianggap sah bekerja setelah menerima dua dokumen penting yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). TMT menjadi penanda tanggal resmi mulai bertugas, sementara SPMT menjadi bukti bahwa pegawai sudah ditempatkan di unit kerjanya.

Tanpa keduanya, PPPK paruh waktu belum bisa melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan. Namun, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda. 

Jika melihat proses ini, diperkirakan PPPK paruh waktu secara nasional dapat mulai aktif pada awal hingga pertengahan November 2025. Namun, jadwal setiap daerah bisa berbeda-beda tergantung penyelesaian proses administrasi.

Penjelasan Kemenpan RB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |