Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |19:53 WIB

Kejagung saat kembalikan uang sitaan hasil korupsi CPO ke negara (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)
JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari hasil sitaan kasus korupsi crude palm oil (CPO) bisa menjadi momentum perbaikan sistem administrasi. Setidaknya, kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp13,25 triliun.
“Itu yang ditemukan terang-terangan. Itu bagus. Untuk mengingatkan semua orang bahwa berpuluh-puluh tahun banyak itu sitaan baik berupa uang maupun harta bergerak atau tidak bergerak. Bukan hanya kejaksaan, tapi juga Polri, imigrasi. Kayak misalnya ada kapal yang disita karena melanggar, itu ke mana?” kata Jimly, Selasa (28/10/2025).
Ia pun mendorong pembenahan sistem administrasi penegakan hukum secara menyeluruh. Menurutnya, selama ini aparat penegak hukum melakukan penyitaan barang, baik berupa mobil, impor barang yang tidak sesuai ketentuan hingga soal narkoba.
“Itu pada ke mana?" imbuhnya.
Sehingga dirinya melihat pengembalian uang kerugian Negara dari kasus CPO oleh Kejagung harus menjadi momentum untuk dilakukan pembenahan. Bahkan, dapat membuka persoalan soal sitaan hasil korupsi lainnya.
“Harus ada perbaikan besar-besaran dalam administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Jimly menegaskan, dengan mengintegrasikan sistem informasi semua barang sitaan institusi penegak hukum bisa diketahui. “Semua bisa diketahui termasuk narkoba. Apa betul dibakar apa dijual lagi? Lalu siapa yang menjual? untuk siapa?” ujarnya.
(Arief Setyadi )















































