Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |21:02 WIB

Dewi Perssik (Foto: Instagram)
JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Perssik berencana membawa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpanya. Namun, rencana pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/11/2025) terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menyebut penundaan dilakukan karena wanita yang akrab disapa Depe itu tidak berhalangan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah mendapatkan kuasa dari Mami Dewi. Saya dan Mas Kris sudah diberikan kuasa secara lisan, surat kuasa juga sudah disiapkan," ujar Sandy Arifin ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Namun karena beliau hari ini tidak bisa hadir karena ada kegiatan juri yang tidak bisa ditinggalkan, kami reschedule minggu depan," lanjut Sandy.
Meski demikian, Sandy menegaskan bahwa Dewi Perssik sudah menyiapkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan materi pendukung lain untuk menguatkan laporannya nanti.















































