Alasan Pencairan BSU Rp600.000 Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

1 month ago 16

Alasan Pencairan BSU Rp600.000 Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Alasan Pencairan BSU Rp600.000 Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025 (Foto: BRI)

JAKARTA - Alasan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan BSU periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, perpanjangan masa pencairan BSU dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

"Kami tadi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 1 Agustus 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.

Indah menuturkan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

"Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan," ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |