Sejoli Buang Bayi. Foto: Dok IST.
JAKARTA - Polisi menangkap SAA (25) dan RH (20), sejoli yang membuang bayi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap anak tak berdosa itu dibuang lantaran hubungan pasangan tersebut belum direstui kedua orangtua.
"Kalau mengenai kenapa mereka membuang (bayi), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak perempuan maupun laki-laki. Mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui kenapa ada anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).
Keputusan membuang bayi juga diungkap Nicolas merupakan kesepakatan antara keduanya. Bayi itu akhirnya dibuang saat usianya belum genap satu pekan.
"Jadi itulah (membuang bayi) kesepakatan kedua pihak. Akhirnya mereka akan membuang atau menaruh bayi itu di tempat nongkrong. Jadi itu sebenarnya tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga," ungkap Nicolas.
Aksi pembuangan bayi itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berbekal rekaman itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
"Dengan ncaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
(Puteranegara Batubara)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya