Amphuri menolak legalisasi umrah mandiri. (Foto: ist.)
JAKARTA – Amphuri menolak tegas rencana legalisasi umrah mandiri yang tercantum dalam Pasal 86 ayat 1 draf revisi UU Haji dan Umrah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perjalanan umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa melalui penyelenggara resmi.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Amphuri, Zainal Abidin, aturan itu berisiko memunculkan banyak praktik percaloan, penyelenggara liar, serta tidak memberikan perlindungan hukum bagi jamaah. "Tidak ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban bagi jamaah mandiri. Ini sangat berbahaya," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Amphuri menilai pasal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan jamaah dalam UU No. 8 Tahun 2019 yang berlaku saat ini. Jamaah umrah seharusnya menjadi pihak yang dilindungi negara, bukan dibiarkan mengurus semuanya sendiri.
Amphuri meminta pasal tersebut dihapus sepenuhnya. Umrah, menurut mereka, hanya boleh diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. "Jika tetap dipertahankan, negara membuka celah legal bagi penyelenggara tak bertanggung jawab,” tegas Ketua Bidang Litbang Amphuri, Ulul Albab.
Hingga kini, ada ratusan PPIU yang telah mengantongi izin resmi, membayar pajak, serta memenuhi standar layanan. Kehadiran skema umrah mandiri justru dapat merusak sistem dan menimbulkan ketimpangan di lapangan.
(Rahman Asmardika)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya