Apakah DTKS Harus Diperbarui agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos?

7 hours ago 5

Apakah DTKS Harus Diperbarui agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos?

Apakah DTKS Harus Diperbarui agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos? (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Apakah DTKS harus diperbarui agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos? Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos).

Tentu, supaya tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu rutin memperbarui data mereka.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa data penerima bansos dalam DTKS diperbarui setiap bulan. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan data yang tersedia selalu akurat dan up to date. Langkah tersebut juga telah mendapat pengakuan dan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ketepatan data DTKS yang terus meningkat berkat padanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembaruan data DTKS bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Beberapa alasan mengapa pembaruan data diperlukan antara lain:

1. Perubahan Kondisi Ekonomi: Jika seseorang mengalami perubahan status ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan, data harus diperbarui agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.

2. Pindah Domisili: Jika penerima bantuan pindah ke daerah lain, pembaruan alamat diperlukan agar bantuan tetap bisa diterima di tempat tinggal yang baru.

3. Perubahan Status Keluarga: Kelahiran, kematian, atau perubahan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) bisa memengaruhi kepesertaan dalam DTKS.

4. Kesalahan Data Kependudukan: Jika ada kesalahan dalam data NIK, nama, atau alamat, data harus diperbaiki agar sesuai dengan dokumen resmi.

Untuk memastikan tetap terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat memperbarui data DTKS melalui beberapa langkah berikut:

1. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan: Penerima bansos harus mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan lain yang relevan. Petugas desa/kelurahan akan melakukan verifikasi awal sebelum mengajukan perubahan data ke dinas sosial setempat.

2. Mengajukan Perubahan Data Melalui Dinas Sosial: Setelah proses di desa atau kelurahan selesai, data yang diperbarui akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas sosial akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menginput data terbaru ke dalam sistem DTKS. Proses verifikasi dapat memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada jumlah data yang diperbarui.

3. Cek Status Pembaruan Melalui Website Cek Bansos: Kunjungi situs resmi (https://cekbansos.kemensos.go.id). Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data". Jika pembaruan berhasil, sistem akan menampilkan data terbaru penerima bansos.

4. Cek dan Perbarui Data Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Login menggunakan NIK dan data kependudukan yang valid. Pada menu utama, pilih opsi "Usul" atau "Sanggah", lalu ikuti petunjuk untuk memperbarui data jika diperlukan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |