Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji Pokok?

8 hours ago 1

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |16:10 WIB

Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji Pokok?

Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Apakah gaji 13 sama dengan gaji pokok? Menjelang pertengahan tahun, banyak masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bertanya-tanya mengenai besaran dan komponen gaji ke-13. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok?

Jawabannya adalah tidak. Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup berbagai komponen tunjangan. Hal ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya hanya setara satu bulan upah dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

1. Perbedaan THR dan Gaji ke-13

THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja, dan untuk yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, diberikan setara satu bulan upah.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 diberikan dengan tujuan membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Karena itu, gaji ke-13 mencakup lebih dari sekadar gaji pokok. Dalam gaji ke-13, terdapat tambahan berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |