Apakah PPPK Dapat Jaminan Hari Tua (Foto: PANRB)
JAKARTA - Apakah PPPK ada jaminan hari tua? Ini penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun, bagaimana dengan PPPK? Apakah ada jaminan hari tua seperti PNS? Simak penjelasannya sebagai berikut ini.
Awalnya, jaminan hari tua serta dana pensiun hanya akan diterima oleh PNS. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Hak pensiun untuk PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non material,” sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1), dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, berikut rincian mengenai jaminan hari tua bagi PNS dan PPPK yang terdapat pada Pasal 22:
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
• Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).