Apakah Terbukanya Dagu Wanita Membatalkan Sholat

1 day ago 3

Apakah Terbukanya Dagu Wanita Membatalkan Sholat

Apakah Terbukanya Dagu Wanita Membatalkan Sholat (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Dalam ibadah sholat, menutup aurat merupakan salah satu syarat sah yang harus dipenuhi. Bagi wanita, aurat mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu, apakah terbukanya dagu saat sholat dapat membatalkan ibadah tersebut? 

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.

1. Mazhab Syafi'i

Dalam pandangan mazhab Syafi'i, dagu termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi saat shalat. Imam An-Nawawi menjelaskan, aurat wanita merdeka dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan. 

Jika ada bagian aurat yang terbuka, meskipun sedikit maka sholatnya dianggap tidak sah dan harus diulang. 

2. Mazhab Hanafi

Berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Hanafi berpendapat bahwa dagu termasuk bagian wajah yang boleh terbuka saat shalat. Ibnu Najim Al-Mishri menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. 

Batasan wajah mencakup area dari tempat tumbuhnya rambut hingga bawah dagu dan antara kedua telinga. Oleh karena itu, menurut mazhab Hanafi, dagu tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi dalam sholat. 

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pandangan serupa dengan mazhab Hanafi. Ali As-Sha’idi Al-‘Adawi menjelaskan bahwa aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |