Ary Bakri dkk Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas CPO

5 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |00:54 WIB

Ary Bakri dkk Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas CPO

Ary Bakri dkk didakwa suap hakim Rp40 miliar (Foto; Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA — Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Aksi itu dilakukan bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Tiga terdakwa korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keempat terdakwa memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada hakim,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Para hakim penerima suap ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, keempatnya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |