Asal Pasang Striping Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu (Dok Suzuki)
JAKARTA - Sepeda motor dibekali striping atau stiker pada bodi untuk menjadi penanda atau meningkatkan estetika. Namun, striping juga memiliki makna dan aturan tertentu yang perlu dipahami pemilik kendaraan.
Diketahui, saat ini banyak yang memodifikasi motor mereka dengan memasang striping yang memenuhi bagian bodi kendaraan. Padahal, penggunaan stritip sudah diatur dalan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi, striping adalah proses penempelan atau pengecatan pola, gambar, atau desain tertentu pada bodi sepeda motor. Biasanya, striping dilakukan untuk memberikan tampilan yang lebih menarik dan personal pada kendaraan.
Selain itu, striping berbeda dari modifikasi bodi lainnya seperti decal full body atau airbrush. Striping cenderung lebih kecil dan hanya menutupi sebagian bodi kendaraan, sehingga harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan metode modifikasi lain.
Striping dapat berupa stiker, vinyl, atau cat yang diaplikasikan pada bagian tertentu dari motor, seperti fairing, tangki, atau bagian belakang.
Meski striping memberikan banyak manfaat, penggunaannya harus mematuhi aturan hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada denda atau sanksi lainnya, seperti dibagikan Suzuki berikut ini:
1. Tidak Mengubah Identitas Kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
2. Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.