Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

1 day ago 10

Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

1. Kebijakan SBM

Kebijakan SBM merupakan kebijakan rutin yang disusun setiap tahun untuk menyesuaikan satuan biaya belanja negara agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar. Penyesuaian ini tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025).

Penetapan SBM ini menjadi bagian penting dari kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam PBK, terdapat tiga instrumen utama: indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memastikan efisiensi penggunaan anggaran dari sisi input maupun output.

SBM mencakup berbagai satuan biaya, termasuk honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa seperti rapat dan operasional kantor, hingga bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |