Awal Mula Kisruh Vidi Aldiano dan Keenan Nasution soal Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

1 day ago 6

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |04:04 WIB

Awal Mula Kisruh Vidi Aldiano dan Keenan Nasution soal Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano

JAKARTA - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, ternyata berharap uang ganti rugi senilai miliaran rupiah dari Vidi Aldiano setelah dituduh membawakan karyanya tanpa izin selama 16 tahun terakhir. 

Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, pun menceritakan kilas balik sengketa lagu Nuansa Bening yang disinyalir terjadi sejak 2008 silam.

Seiring waktu, Vidi disinyalir sadar tindakannya salah dan memilih menemui Keenan Nasution dengan membawa uang tunai senilai Rp50 juta sebagai tanda terima kasih.

Namun, komposer tersebut menolaknya. Dia menganggap hal itu sangat tidak etis, mengingat lamanya Vidi membawakan karyanya dalam kurun waktu yang cukup lama. 

"Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami?" kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Merujuk pertanyaan itu, Kenan dan Budi akhirnya sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. 

Sebab dalam proses mediasi sebelumnya, kedua pihak tak kunjung mencapai kesepakatan.

Dalam kesempatan itu, Vidi melalui kuasa hukumnya juga sempat menaikan nominal uang ganti rugi menjadi ratusan juta rupiah. Angka itu pun dinilai masih dinilai kurang untuk menutupi kerugian para penggugat selama ini. 

Minola juga mengklaim pihaknya sudah meringankan denda yang harus dibayar Vidi melalui gugatan ini.

"Yang diharapkan klien kami ini udah jauh turun dari denda yang diatur oleh Undang Undang Hak Cipta Tahun 2014," bebernya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |