Banyak Blok Migas Mangkrak, RI Rugi 7.000 Barel Minyak per Hari

5 hours ago 1

Banyak Blok Migas Mangkrak, RI Rugi 7.000 Barel Minyak per Hari

Banyak Blok Migas Mangkrak, RI Rugi 7.000 Barel Minyak per Hari. (Foto: Okezone.com/Feby)

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah mengantongi izin namun belum juga dioperasikan. Kondisi ini dinilai membuat potensi produksi migas nasional terbengkalai dan menghambat optimalisasi sumber daya.

“Masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama memegang tapi tidak beroperasi. Ini bisa meningkatkan produksi sekitar 5.000 hingga 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna),” ujar Bahlil, Sabtu (17/5/2025).

1. Bahlil Ajukan Evaluasi Izin Blok Mangkrak ke Presiden

Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang mangkrak.

Dirinya berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.

"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan peningkatan lifting, guna menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.

2. Aturan Blok Terlantar Sudah Ada Sejak 2024

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.

Regulasi ini mengatur kriteria blok migas terlantar, antara lain:

- Lapangan produksi yang tidak beroperasi selama dua tahun berturut-turut.

- Plan of Development (POD) selain POD pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun.

- Struktur dengan status discovery pada WK eksploitasi yang tidak ditindaklanjuti dalam tiga tahun berturut-turut.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |