Restoran Ayam Goreng Widuran/Foto: Dhessy Vitriana-Okezone
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta aparat kepolisian memproses hukum restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mencantumkan label non-halal usai viral di sosial media. Penegakan hukum itu penting agar pelaku usaha juga bisa belajar dari kasus Ayam Goreng Widuran.
Anwar menilai, pihak restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ia tak terima alasan bila pihak restoran berdalih tak tahu adanya regulasi itu.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa pihak restoran tak bisa lolos dari jeratan hukim meskipun tidak mengetahui akan adanya regulasi UU JPH. Atas dasar itu pula, Anwar menegaskan, kepolisian tak bisa membebaskan pihak restoran meski tak tahu adanya aturan itu.
"Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," ujar Anwar.
Anwar pun juga menilai, pihak restoran tak bisa berdalih makanan yang dijajakan diperuntukan bagi komsumen non-muslim. Pasalnya, kata dia, pihak restoran tak memberi tahu produknya non-halal kepada konsumen muslim.