Begini Cara Cepat Cek Pinjol Legal atau Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Begini cara cepat cek pinjol legal atau ilegal. Maraknya kasus penipuan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus ekstra hati-hati sebelum mengajukan pinjaman.
Banyak korban terjerat bunga mencekik, ancaman penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Untungnya, ada cara cepat dan mudah untuk mengecek apakah sebuah layanan pinjol itu legal atau ilegal. Berikut panduan lengkapnya yang telah Okezone rangkum pada Kamis (10/4/2025).
1. Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK
Langkah tercepat untuk mengetahui legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini aktif 24 jam dan bisa diakses siapa saja secara gratis. Berikut caranya:
- Simpan nomor 081-157-157-157 (nomor resmi OJK).
- Buka WhatsApp, lalu kirim nama pinjol yang ingin kamu cek, misalnya “AdaKami” atau “pinjolku”.
- Tunggu balasan otomatis dari bot OJK yang akan memberi informasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin resmi atau tidak.
2. Cek di Situs Resmi OJK
Kalau kamu ingin mengecek lebih dari satu pinjol atau mencari daftar lengkap, bisa langsung kunjungi situs www.ojk.go.id.
Langkahnya:
- Masuk ke menu "Layanan".
- Pilih "Daftar Perusahaan Fintech Lending".
- Di sana kamu bisa melihat daftar pinjol yang terdaftar dan berizin secara resmi di Indonesia.
Update daftar ini rutin dilakukan OJK, jadi sangat kredibel untuk dijadikan acuan.
3. Hubungi OJK Langsung
Kalau kamu masih ragu atau menemukan pinjol yang mencurigakan, kamu bisa langsung menghubungi OJK:
- Telepon: 157 (pada hari dan jam kerja).
- Email: [email protected]
Mereka akan membantu mengonfirmasi status pinjol dan memberi arahan lebih lanjut jika kamu jadi korban pinjol ilegal.