RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Papuaamp;nbsp;

2 days ago 7

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |07:52 WIB

RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Papua 

RI Tangkap Kapal Asing (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.

1. Penangkapan 2 Kapal

Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT).

Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.

"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya Senin (13/5/2025).

Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. 

Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.

2. Dampak Negatif

Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |