Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Berapa gaji dan tunjangan PNS PPATK? Ternyata segini besarannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima gaji pokok serta tunjangan dalam jumlah yang cukup besar.
Hal ini sejalan dengan peran strategis PPATK sebagai garda depan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan memiliki tugas utama dalam menerima, menganalisis, serta meneruskan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Gaji Pokok Pegawai PPATK
Ketentuan pemberian gaji pokok bagi PNS di PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PNS PPATK menurut golongan:
Golongan I (lulusan SD–SMP): Rp1.560.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA–D3): Rp2.022.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan D4/S1–S3): Rp2.579.400 – Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Tunjangan Khusus Pegawai PPATK
Selain gaji pokok, pegawai PPATK juga menerima tunjangan khusus bulanan berdasarkan kelas jabatan. Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, yang menggantikan Perpres Nomor 101 Tahun 2015.
Rinciannya sebagai berikut:
Kelas 1: Rp3,61 juta
Kelas 2: Rp3,82 juta
Kelas 3: Rp4,37 juta
Kelas 4: Rp5,09 juta
Kelas 5: Rp6,05 juta
Kelas 6: Rp6,58 juta
Kelas 7: Rp8,9 juta
Kelas 8: Rp12,13 juta
Kelas 9: Rp14,64 juta
Kelas 10: Rp16,39 juta
Kelas 11: Rp20,48 juta
Kelas 12: Rp22,48 juta
Kelas 13: Rp25,2 juta
Kelas 14: Rp33,89 juta
Kelas 15: Rp36,55 juta
Kelas 16: Rp47,53 juta
Kenaikan tunjangan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa meningkatnya kompleksitas pekerjaan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi alasan utama peningkatan tunjangan.
"Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," tertulis dalam Pasal 6 peraturan tersebut.