Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan? (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan? Banyak pemegang kartu kredit yang menghadapi kendala dalam melunasi tagihan mereka dan bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan agar tagihan kartu kredit yang tertunggak dapat diputihkan atau dihapuskan dari catatan hitam kredit?
Memahami proses ini sangat penting untuk menjaga kesehatan finansial dan reputasi kredit seseorang. Berikut ini Okezone rangkum informasi terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memutihkan kartu kredit.
Pemahaman tentang Sistem Informasi Debitur (SID) dan SLIK OJK
Sebelumnya, informasi riwayat kredit nasabah dicatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikenal sebagai BI Checking. Saat ini, fungsi tersebut telah dialihkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK mencatat semua informasi kredit, termasuk status pembayaran, tunggakan, dan riwayat kredit lainnya.
Durasi Pencatatan Tunggakan dalam SLIK OJK
Banyak yang beranggapan bahwa setelah dua tahun, status blacklist akan otomatis terhapus dari SLIK OJK. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Meskipun SLIK OJK menampilkan riwayat kredit selama 24 bulan terakhir, jika terdapat tunggakan yang belum diselesaikan, informasi tersebut akan tercatat dan dapat mempengaruhi penilaian kredit Anda di masa mendatang.