Ini Hukum Menikah pada Bulan Muharram

6 hours ago 3

Ini Hukum Menikah pada Bulan Muharram

Ini Hukum Menikah pada Bulan Muharram (Freepik)

JAKARTA - Hukum menikah di bulan Muharram tak jarang menjadi pertanyaan di kalangan umat muslim. Apakah bulan Muharram jadi waktu yang baik untuk menggelar pernikahan? 

1. Pernikahan

Menikah merupakan salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Tak hanya menyatukan cinta antara pria dan wanita, pernikahan menjadi fondasi terbentuknya sebuah keluarga yang akan sangat memengaruhi masa depan seseorang. 

Keluarga yang baik akan memberikan ketenangan dan keberkahan. Sementara keluarga yang tidak sehat bisa membawa banyak tantangan hidup.

Tidak heran jika banyak calon pengantin dan keluarganya mempertimbangkan berbagai hal sebelum menikah. Selain kesiapan pasangan, sebagian masyarakat memperhatikan waktu pelaksanaan akad. Ini termasuk memilih hari atau bulan tertentu yang dianggap membawa keberuntungan atau kesialan.

2. Menikah pada Bulan Muharram

Salah satu keyakinan yang berkembang adalah larangan menikah di bulan Muharram atau bulan Suro. Dalam budaya masyarakat Jawa dan sebagian wilayah Indonesia, menikah di bulan Suro atau Muharram dianggap sebagai waktu yang tidak baik. 

Keyakinan ini sudah mengakar kuat dalam tradisi dan diwariskan turun-temurun. Banyak yang percaya, pernikahan di bulan ini bisa membawa ketidakcocokan dalam rumah tangga, menyebabkan rezeki seret, atau bahkan berujung pada perceraian.

Melansir NU Online, Kamis (3/7/2025), kepercayaan serupa ditemukan di beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir. Di sana, sebagian masyarakat juga beranggapan menikah pada bulan Muharram adalah perbuatan terlarang atau membawa kesialan. 

Dalam salah satu fatwa Dar al-Ifta’ Mesir disebutkan:
‎
ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ

"Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pernikahan di bulan Muharram hukumnya haram atau membawa keburukan. Apakah hal ini benar?" (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |