Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |11:53 WIB

Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025). 

KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin. 

Mereka adalah, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. 

"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |