Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidanaamp;nbsp;

3 hours ago 3

Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: tribratanews

JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan, yang tewas diduga akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan usai gelar perkara di Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025.

Langkah itu dilakukan lantaran dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan meninggal. 

"Kemarin hasilnya direkomendasikan dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," kata Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).

"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tambahnya.

Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |