BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

8 hours ago 4

BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)

BPOM menarik 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dari peredaran. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Melansir laman BPOM, Sabtu (2/8/2025), dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

skincare

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

 “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya.

Berikut daftar kosmetik yang dilarang BPOM:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash NA18241207746 CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar Merkuri

2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster NA18240113838 CV Arasy Cosmetindo, Kota Makassar Asam retinoat dan Hidrokinon

3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream NA18220105352 PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Asam retinoat dan Hidrokinon

4. CHARISMALUX Acne Treatment NA18230103345 PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Flusinolon asetonida

5. CHARISMALUX Extra Whitening NA18231900773 PT Zoey Cosmedica Putra, Kota Depok Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

Read Entire Article
Desa Alam | | | |