Rus Akbar
, Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |13:33 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan (foto: freepik)
PADANG PARIAMAN - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan almarhuma Nia Kurnia Sari, oleh Indra Septiarman atau dikenal dengan In Dragon hari ini jalani sidang perdana. Hari ini In Dragon beserta dua orang lainnya Heru dan Dani (kasus pencurian) saksi dibawa ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman.
KBO Reskrim Polres Padang Pariaman, Ipda Riki Sadli Siregar, yang ikut menggiring tersangka pembunuh sadisi ini mengatakan membenarkan siang ini adalah sidang pertama untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
“Untuk siang ini saudara In Dragon untuk sidang pertama, sekarang yang sidang In Dragon untuk kasus Nia,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Untuk dua orang tadi (Heru dan Dani) sebagai saksi In Dragon, nanti akan diantar ke Lapas. “Untuk In Dragon setelah sidang balik laki ke Rutan Mapolresta Padang Pariaman. Sedangkan Herru dan Dani langsun kita antar ke lapas Pariaman,” ujarnya.
Untuk sidang In Dragon sendiri dipimpin oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota hakim dua orang, Syofianita dan Sherly Risanty. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari tujuh orang berasal Kejaksaan Negeri Pariaman.
Gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) ditemukan tewas terkubur di kebun dekat rumahnya di daerah Guguk, Kecamatan Dua Kali 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2024). Korban ditemukan warga setelah pencarian selama 2 hari.