Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pengawasan Pilpres 2009 Ditangkap di Jaksel

6 hours ago 2

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |19:51 WIB

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Pengawasan Pilpres 2009 Ditangkap di Jaksel

Buronan korupsi Pilpres 2009 ditangkap Kejaksaan (Foto: Dok Kejaksaan/Ira Widya)

LAMPUNG TENGAH - Terpidana kasus korupsi kegiatan pengawasan Pilpres 2009 berinisial A (45) berhasil ditangkap tim Kejari Lampung Tengah bersama Kejagung. A merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun.

"Benar (A sudah diamankan), rencana nanti akan kita terbangkan bawa ke bandara tunggu dulu, ini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin (19/5/2025). 

Alfa mengungkapkan, A ditangkap di salah satu rumah di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 Mei 2025 malam. A merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah pada 2009.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan A berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pilpres 2009, dengan persangkaan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tidak disetorkan kembali ke kas negara hingga mengakibatkan kerugian negara. 

"Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam keterangan resmi berikutnya, tapi yang pasti korupsi ini berkaitan dengan tidak disetorkannya uang negara dalam kegiatan Pilpres 2009," katanya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |