Cara Gampang Bikin SIM Internasional

3 hours ago 1

Cara Gampang Bikin SIM Internasional

Cara Gampang Bikin SIM Internasional (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Berikut adalah acara gampang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara baik motor atau mobil yang berkendara di jalan raya. 

Di Indonesia, SIM dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SIM menjadi bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat secara teori dan praktik dalam mengemudi.

Namun, jika ingin berkendara di luar negeri, SIM lokal saja tidak cukup. Pengendara perlu memiliki SIM Internasional yakni dokumen pelengkap yang memungkinkan untuk mengemudi di negara lain. 

1. SIM Internasional

SIM Internasional ini berlaku di 92 negara, sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1968 dan masa berlakunya bisa mencapai tiga tahun.

SIM Internasional umumnya dibutuhkan oleh WNI yang ingin menyetir saat bepergian, bekerja, atau tinggal sementara di luar negeri. Dengan adanya SIM Internasioanl, pengendara dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi maupun sewaan secara legal.

Kini, proses pembuatan SIM Internasioal dapat dilakukan dengan mudah dari rumah serta dapat dibuat secara online melalui situs Korlantas Polri.

Berikut, cara gampang bikin SIM Internasional:

Untuk membuat SIM Internasional dapat unjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ 

2. Persyaratan Bikin SIM Internasional

Namun, sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran. Berikut beberapa persyaratannnya, dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat (16/5/2025):

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto tampak dua kancing kemeja.

- Warna latar belakang putih.

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.

- Tidak menggunakan kacamata.

- Wajah menghadap kamera.

- Tidak menggunakan kotak lensa atau softlens.

- Bukan foto hitam putih.

- Tidak boleh terlihat gigi.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Khusus WNA (Warga Negara Asing) sertakan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |