Cerita Korban Curanmor Perjuangkan Restorative Justice hingga Dikabulkan Kejaksaan

6 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |11:15 WIB

Cerita Korban Curanmor Perjuangkan Restorative Justice hingga Dikabulkan Kejaksaan

Forum diskusi di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta (Foto: Ist)

YOGYAKARTA – Tegar Wicaksana, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menceritakan kasus yang pernah dialaminya. Kala itu, ia meminta agar diselesaikan secara damai, namun ditolak kepolisian.

"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar, dikutip Jumat (20/6/2025).

Saat berkas masuk ke kejaksaan, Tegar mendapatkan perlakuan berbeda. Keinginannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai disambut baik. Bahkan, ia merasa dikawal untuk mengikuti mekanisme penyelesaian kasus tanpa peradilan formal.

"Di kejaksaan saya dibantu oleh jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ (restorative justice),” kata Tegar.

Apalagi, usai jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi sebagai penggali kubur, kemudian melakukan pencurian karena kebutuhan membeli peralatan sekolah anaknya. Tegar diketahui membagikan kisah tersebut saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice (SoJ) di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Restorative Justice merupakan salah satu program kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020. Mekanisme tersebut menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan formal yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Bukan fokus pada pembalasan atau hukuman.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |