Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |16:56 WIB
Nasib Kementerian BUMN Usai Erick Thohir Tak Lagi Jadi Menteri, Turun Status Jadi Badan (Foto: Antara)
JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai raker Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN. Dia menjelaskan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ucap Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Kendati demikian, Prsetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucapnya.
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.
Prasetyo berkata, RUU BUMN juga akan membahas peralihan ASN. Ia mengatakan, apapun pilihannya menjadi hak terbaik untuk manajemen BUMN.
"Jadi itulah bagian dari yang nanti kita bahas jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefiesiensikan BUMN kita," ucapnya.
Prasetyo pun menargetkan agar pembahasan RUU BUMN bisa rampung dam waktu dekat. "Ya kita berharap lebih cepat Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," pungkasnya.