Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |17:13 WIB
Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Merujuk Sprin tersebut, tim terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Kapolri menjadi pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Kemudian, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana menjadi ketua.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah yang dilakukan Kapolri layak diapresiasi karena perlu dilihat tujuannya baik yakni untuk membenahi Korps Bhayangkara.
"Reformasi kepolisian adalah langkah negara untuk mengatasi sistem kinerja kepolisian yang lebih baik dan meningkatkan kualitas institusi Polri. Dan reformasi kepolisian mengakui bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran polisi untuk menciptakan keamanan," kata Henry, dikutip Selasa (23/9/2025).
Guru Besar Unissula itu menilai pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri ini perlu didukung untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif. Mengingat, ini juga merupakan langkah responsibilitas dan akuntabilitas yang tengah dilakukan Kapolri.