Daftar 96 Pinjol Legal yang Berizin OJK per Mei 2025, Cek di Sini

6 hours ago 1

Rahma Anhar , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |06:05 WIB

Daftar 96 Pinjol Legal yang Berizin OJK per Mei 2025, Cek di Sini

Daftar 96 Pinjol Legal yang Berizin OJK per Mei 2025, Cek di Sini (Foto: Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil keputusan tegas terhadap pelaku industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Pada Mei 2025, jumlah penyedia pinjol yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK menjadi 96 dari sebelumnya 97.

OJK telah mencabut izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025. Dengan pencabutan izin usaha ini, maka terdapat 96 pinjol resmi berizin di OJK per Mei 2025.

"OJK telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang berala​mat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," kata pengumuman OJK dikutip laman resminya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Tindakan ini mencerminkan dedikasi OJK dalam menjaga ekosistem layanan keuangan digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Pencabutan izin usaha ini diumumkan melalui rilis resmi yang dirilis OJK di awal Mei, sebagai hasil dari penilaian terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |