Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |19:39 WIB
Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang {Nganggur} (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengelola aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle.
Dengan demikian, Danantara tidak hanya mengelola aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga aset negara yang memiliki potensi nilai ekonomi lebih besar jika dikelola secara profesional. Kesepakatan ini merupakan bagian dari hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilangsungkan pada Selasa (15/7/2025).
“DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menegaskan bahwa tidak semua BMN akan dialihkan kepada Danantara. Hanya aset-aset yang tidak digunakan aktif oleh kementerian atau lembaga (idle) yang akan dipertimbangkan untuk dialihkan agar bisa memberi manfaat ekonomi.
“(Tidak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya, karena ada yang masih dipakai kementerian. Tapi bisa saja ke depan ada aset BMN yang idle, dan menurut saya itu bisa dikelola oleh Danantara,” ujar Rionald saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Meski demikian, Rionald tidak merinci daftar aset yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa proses alih kelola aset tersebut akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.