Dijerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang Jelang Sidang

1 day ago 11

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |15:02 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang Jelang Sidang

Dijerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang Jelang Sidang (Foto: Okezone)

JAKARTA Vadel Badjideh resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dinyatakan lengkap atau P21. Pemindahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel dilakukan pada Selasa (3/6/2025).

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelitian lanjutan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diterima dari penyidik.

"Terkait dengan acara tahap II hari ini, sedang dalam proses penelitian di kami dan berdasarkan laporan Kasi Pidum nanti akan kita terapkan beberapa pasal," ujar Prabowo di kantornya.
 

Vadel Badjideh Dijerat Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang Jelang Sidang (Foto: Okezone)

Beberapa pasal yang dikenakan kepada Vadel antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Vadel juga dijerat Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP. Seluruh pasal tersebut akan diterapkan secara berlapis.

Prabowo menambahkan, pihak Kejari telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun dan membacakan surat dakwaan dalam sidang nanti.

"Kita sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II ini kita akan menyempurnakan dakwaan. Tim akan meneliti secara mendalam sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |